Dokumen foto Walikota Medan Bobby Nasution. (MOL/Ist)
MEDAN | Warga wajib tahu, per Januari 2024 mendatang Pemko Medan akan memberlakukan dan menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Anda akan dikenakan sanksi denda sebagaimana disebutkan pada Pasal 35 ayat 1 yang mengatur tentang larangan buang sampah sembarangan termasuk ke sungai.
"Kita akan berlakukan Perda tentang Larangan Pembuangan Sampah Sembarangan. Di bulan Januari 2024 siapapun warga yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai.
Akan dikenakan sanksi denda Rp10 juta atau kurungan selama 3 Bulan," kata Walikota Medan Bobby Nasution setelah menyusuri Sungai Deli bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di hari pertama Gotong Royong Bersih Sungai Deli, Rabu (27/09/2023).
Menurutnya, pemberlakuan Perda dimaksud nantinya juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD dan BWS II yang mengusung tema 'Peduli Deli'.
"Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi sungai Deli Perda tersebut akan diterapkan," jelas Bobby Nasution.
Dalam kegiatan gotong royong tersebut pastinya sudah kelihatan mana titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah. Nantinya camat harus memantau titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.
"Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun Pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah," sebut Bobby Nasution.
Kegiatan normalisasi Sungai Deli dengan aksi gotong royong ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air sungai Deli hingga berkurang 10-18 persen. Artinya gotong royong bersih sungai Deli ini dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas penampungan air.
"Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini ke jalan, tumpah selama ini ke permukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi," pungkas Bobby Nasution. (ROBS)